Sungguh tragis nasib yang di alami oleh seorang wanita yang bernama Yanti , wanita hamil yang ingin melahirkan buah cintanya di bantu oleh seorang bidan desa ini harus mengalami nasib yang sangat-sangat mengerikan , karena Saat dilakukan proses persalinan kepala bayi yang hendak keluar dari rahim Yanti (23) terputus. Sedangkan badannya tertinggal dirahim sang ibu.
Yanti dilarikan ke RS Medical Centre , Jl. Pajajaran Indah V No.97, Kota Bogor, Jawa Barat, untuk mengeluarkan badan bayi yang masih tertinggal di rahim nya usai kejadian tersebut pada Rabu (14/9) malam .
Kapolres Bogor, AKBP Andi Moch Dikcy membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskannya, pihaknya sedang memeriksa tiga saksi, Tersangka bidan Gadungan memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya untuk membuat nyakin para pasiennya.
Sedangkan sang ibu bayi perempuan itu masih menjalani perawatan di rumah sakit dan badan bayi yang sudah di keluarkan pihak RS Medical Centre Kota Bogor.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya sudah mengatakan, dalam menjalankan profesinya, tersangka memang sengaja memasang papan nama klinik bersalin di depan rumahnya.
“Mendapat laporan keluarga korban dan informasi warga setempat, petugas langsung menangkap DS Bidan Gadungan tersebut di rumahnya. Kami juga sudah mencabut papan namanya dan dari hasil penyelidikan DS (37) adalah bidan gadungan yang hanya bertamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) .” katanya kepada Tim sebarkanberita.com saat ditemui di ruang kerjanya pagi tadi .
Pengakuan DS saat di mintai keterangan mengatakan bahwa bayi nya sudah meninggal saat dalam kandungan sehingga ketika ia menariknya bisa begitu mudah terputus “ujarnya membela diri.
Amiruddin, salah satu anggota keluarga mengatakan, malam itu Yanti dibawa ke rumah bidan persalinan berinisial DS untuk melahirkan anaknya.
Namun, saat anggota keluarga mencuci pakaian bekas persalinan terkejut karena menemukan kepala bayi di dalamnya.
“Awalnya kami nggak tahu bayinya sudah meninggal. Bidannya bilang masih dalam proses menunggu,” katanya.
Akibat perbuatannya, DS dijerat Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Sembilan tahun penjara. Wanita yang sehari-hari hanya sebagai ibu rumah tangga itu harus mendekam di Mapolres Bogor Kota.
SUMBER postshare.co.id