R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Bikin KTP, KK dan Akta Lahir Gratis, Ancaman Denda 75 Juta Bila Ada Oknum Pungut Biaya, SEBARKAN!!!


Mulai awal tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggratiskannya retribusi untuk seluruh pembuatan administrasi kependudukan merupakan penerapan Undang-undang (UU) sistem kependudukan baru, yakni UU No.24 tahun 2013, perubahan atas UU No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Semuanya mulai dari pembuatan KTP sampai akta kelahiran yang telat pun termasuk. Pokoknya semuanya gratis. Berdasarkan undang-undang kalau masih ada pungutan, jelas sanksinya bisa hukuman pidana,” ancamnya.

Penerapan kebijakan ini, lanjut Purba, tidak hanya berlaku di Jakarta, tetapi di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut sesuai UU No.24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Aparat pemerintah yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.


Related Posts

Related Posts