R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Hore! Sekarang Denda Pajak Motor dan Biaya Balik Nama Kendaraan akan Dihapus


Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama (BBN) untuk ke-2 dan selan‎jutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.

Kabar gembira tersebut disampaikan Kasi Penetapan dan Penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.

Dia menjelaskan, aturan penghapusan denda pajak tersebut sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.

Tujuannya, tidak lain untuk memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang selama ini masih menunggak pajak.


Related Posts

Related Posts