R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Kini Telat Bayar BPJS Didenda 30 Juta. Sesuaikah Dengan Pelayanannya?


Pemerintah sudah bikin satu program untuk kesehatan untuk yang rakyat yang begitu 'bermanfaat'. Oleh karena itu semuanya rakyat Indonesia diharuskan mendaftar program yang diberi nama BPJS ini. Sekarang ini beberapa pengurus BPJS Kesehatan tengah membahas lagi sebagian ketentuan presiden yang melandasi kerja BPJS Kesehatan, dari mulai kenaikan iuran, prosedur berobat memakai bpjs untuk dapat memperoleh klaim sampai ketentuan tentang peserta yang telat membayar iuran bpjs. Revisi ketentuan mengenai telat bayar iuran sudah tertulis dalam ketentuan presiden Nomer 19/2016.

Pada teratur terlebih dulu pada pasal 17 ayat 5 Perpres 12/2013 tercantum, menyebutkan kalau untuk peserta yang telat membayar iuran bpjs bakal dipakai denda optimal 2% per bulan dari keseluruhan tunggakan iuran yang tertanggung (Belum dibayar), apabila menunggak sampai 3 bulan jadi status bakal dinonaktifkan.


Related Posts

Related Posts