Pemerintah sudah bikin satu program untuk kesehatan untuk yang rakyat yang begitu 'bermanfaat'. Oleh karena itu semuanya rakyat Indonesia diharuskan mendaftar program yang diberi nama BPJS ini. Sekarang ini beberapa pengurus BPJS Kesehatan tengah membahas lagi sebagian ketentuan presiden yang melandasi kerja BPJS Kesehatan, dari mulai kenaikan iuran, prosedur berobat memakai bpjs untuk dapat memperoleh klaim sampai ketentuan tentang peserta yang telat membayar iuran bpjs. Revisi ketentuan mengenai telat bayar iuran sudah tertulis dalam ketentuan presiden Nomer 19/2016.
Pada teratur terlebih dulu pada pasal 17 ayat 5 Perpres 12/2013 tercantum, menyebutkan kalau untuk peserta yang telat membayar iuran bpjs bakal dipakai denda optimal 2% per bulan dari keseluruhan tunggakan iuran yang tertanggung (Belum dibayar), apabila menunggak sampai 3 bulan jadi status bakal dinonaktifkan.
Dalam ketentuan baru ada ketidaksamaan yaitu denda yang perlu dibayar untuk peserta yang menunggak sebesar 2, 5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bln. tertunggak. Keterlambatan pembayaran iuran kian lebih sebulan mulai sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sesaat.
Kurun waktu 45 hari mulai sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta harus membayar denda pada BPJS Kesehatan untuk tiap-tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya. Denda yang disebut 2, 5 % dari biaya pelayanan kesehatan untuk tiap-tiap bulan tertunggak, dengan ketetapan :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besar denda tertinggi Rp. 30. 000. 000, - (tiga puluh juta rupiah).
Kementerian Kesehatan mengimbau orang-orang tidak untuk telat membayar iuran per bulan per orang. Terlebih dengan terbitnya Ketentuan Presiden Nomer 19/2016 yang baru, masyarakat mesti membayar iuran lebih dari mulanya.
Sudahkah anda mendaftar BPJS Kesehatan, lantaran digadang-gadang BPJS itu begitu berguna untuk kita semuanya. Jika telah daftar janganlah telat ya bayarnya.
SUMBER bombastis2016.blogspot.com