Sebuah video yang diupload ke sebuah akun group di Facebook pada hari Senin (12/09/2016) memperlihatkan sebuah kejadian aneh.
Seekor sapi kurban yang telah disembelih dapat bangun kembali dan berlari-larian ke segala arah. Menurut keterangan dalam video tersebut, kejadian ini terjadi di Dusun Sirep, Desa Sumberjo, Kecamatan Meraurak- Tuban, Jawa timur.
Dilihat dari segi hukum agama, sapi hewan kurban seperti yang ada di video tersebut itu haram hukumnya untuk dikonsumsi karena disembelih ulang kembali. Kuat dugaan sapi dalam video tersebut salah satu uratnya belum terputus.
Di antara syarat dalam penyembelihan adalah alat yang digunakan harus tajam. Ketajaman tersebut dimaksudkan agar proses penyembelihan berlangsung cepat, dan binatng segera mati dan hewan tidak tersiksa lama. berkaitan dengan ini Rasulullah bersabda yang artinya: “Apabila kalian melakukan penyembelihan maka lakukanlah dengan cara yang baik dan hendaknya mempertajam (mengasah) pisaunya dan membaringkan hewannya”. (HR.Muslim).
Dalam melaksanakan penyembelihan memang tidak boleh sembarangan, harus tepat pada urat nadi dan urat tempat lewatnya makanan pada hewan kurban tersebut. Selain itu, urat nadi harus benar-benar putus. Cara memotong bukan dengan ditusuk ataupun ditebas, namun harus di gesek (disayat) dan usahakan urat nadi hewan dapat putus dalam sekali sayatan.