
Kekerasan terhadap anak di sekolah kembali terjadi. Kali ini, pelakunya merupakan seorang oknum guru c4bul yang bertugas di madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Parahnya, guru c4bul pensiunan PNS berinisial MS (64) itu kepergok saat melakukan aksinya oleh orangtua korban di dalam kelas.
Saat itu, pelaku mendekati dan duduk di samping korban NZ (9). Sambil duduk, pelaku merangkul korban, tanganya meraba p4yu d4r4 dan tangan lainnya meraba-raba kem4lu4n korban. Tak hanya itu, guru c4bul ini juga mencolek kem4lu4n korban beberapa kali.
Tak terima dengan pelecehan yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.
Tak lama kemudian guru c4bul tersebut langsung dijemut jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat, setelah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.
“Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan. Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tertangkap basah oleh orangtua korban sedang melakukan penc4bul4n, sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung diamankan Polsek Mandirancan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari unit PPA,” ujar Syahduddi seperti dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (9/8).
Atas aksinya, si guru c4bul ini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ini bersifat leks spesialis Pasal 76 junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
SUMBER pojoksatu.id/