R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Menukar Kembalian dengan Permen, Ternyata Bisa Dipenjara Satu Tahun. Sebarkan!


Semua orang pasti pernah mengalami kejadian seperti ini. Ketika berbelanja di minimarket, warung, atau supermarket, si penjual memberikan kembalian bukan berbentuk uang.

Melainkan berbentuk permen atau barang lainnya buat pengganti recehan.

Tapi tahukah anda, bila model transaksi tersebut dilarang. Merujuk UU RI Nomor 7 Tahun 2011, mereka yang kedapatan melakukan hal ini terancam satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.


Related Posts

Related Posts