R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Ternyata Begini Trik Baru Polisi Agar Bisa Menilang Pengendara, Baca Agar Terhindar!


Halaman Facebook Humas Polda Metro Jaya mendadak jadi ramai dari tanggapan natizen sejak Jumat tempo hari. Hal tersebut dipicu pengumuman dari Humas Polda Metro Jaya yang mengemukakan pada pemakai jalan raya mengenai ketentuan modifikasi motor.

Dalam pengumuman yang di post pada halaman facebook ini, Kepolisian memberitahukan kalau mengubah bentuk atau penampilan dari motor dari bentuk awal ke bentuk yang berbeda dapat mendapatkan denda s/d Rp. 24 juta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto memberitahukan kalau pihaknya terasa butuh mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan pada para pemilik kendaraan agar tak ada yang terserang tilang.


Related Posts

Related Posts