Kasus 4sus1l4 semakin marak di sejumlah daerah. Kali ini, video p0rn0 Murid SD dan pria beristri di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat banyak orang geleng-geleng kepala.
Cinta terlarang murid kelas VI SD dan pria beristri yang berujung dengan pembuatan video p0rn0 terbongkar saat orang tua korban tak sengaja melihat video hot tersebut di ponsel anaknya.
Ortu korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotawaringin Lama, Kotawaringin Barat, Kalteng. Selanjutnya, polisi gerak cepat dan langsung menangkap pelaku.
Kapolsek Kotawaringin Lama (Kolam) Ipda Triyono Raharja melalui Kanit Reskrim Bripka Wahyono membenarkan adanya kasus p3nc4bul4n anak di bawah umur tersebut.
Wahyono mengatakan, setelah mendapat laporan dari ayah korban, pihaknya langsung menangkap dan menahan pelaku berinisial S alias R (23) yang juga warga Kolam. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
”p3nc4bul4n ini terbongkar karena adanya rekaman video hubungan terlarang antara tersangka dan korban di handphone milik korban,” ujar Wahyono, Sabtu (21/5) seperti dikutip dari prokal.co (grup pojoksatu.id), Minggu (22/5).
Video p0rn0 berdurasi lima menit itu, kata Wahyono, direkam oleh pelaku dan korban untuk koleksi pribadi menggunakan handphone. Hubungan layak sensor itu direkam di rumah tersangka.
Keduanya, lanjut Wahyono, telah melakukan hubungan badan sebanyak 10 kali di beberapa tempat sejak Desember tahun lalu. Terakhir hubungan badan dilakukan di gubuk kebun milik tersangka yang berada di belakang SMAN 1 Kolam, Sabtu (14/5) malam.
Pada dasarnya tersangka dan korban memiliki hubungan suka sama suka. Namun, perbuatan R terhadap cewek yang baru berusia 14 tahun itu tetap tidak dibenarkan.
Tersangka terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena mencabuli anak di bawah umur. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP ayat 1.
SUMBER pojoksatu.id