Di Istana negara dan kantor-kantor Menteri kini sudah bebas menyajikan minuman beralkohol yang disuplai dari minimarket terdekat.
“Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo telah melakukan sosialisasi kepada pejabat di tingkat daerah untuk menjalankan misi serupa,” kata Ketua Progres 98 Faizal Assegaf dalam pernyataan kepada suaranasional, Jumat (18/9)
.
Menurut Faizal, ada tradisi baru di lingkungan pemerintahan yaitu minum miras.
“Tradisi mabuk alias teler berat akan menjadi budaya baru bagi pejabat negara dan hal itu mau ditularkan kepada rakyat,” ungkap Faizal.
Lanjut Faizal, PDIP merupakan penyokong utama yang gencar mengkampanyekan perdagangan Miras secara legal di negeri ini.
Sebagaimana dikutip dari Harian Nasional Kepala Badan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan (Kementerian Perdagangan) Tjahya Widayanti mengatakan, pelonggaran perdagangan miras tidak akan merusak moral bangsa. Masyarakat justru memiliki peluang usaha lebih besar.
Tapi, pengusaha tersebut harus memiliki izin pemerintah daerah (pemda) dan tidak melanggar peraturan. Distribusi miras akan fokus pada kawasan wisata. Pemda juga dapat mengizinkan perdagangan pada lokalisasi hiburan malam. Retail tetap dilarang karena rawan dibeli konsumen di bawah umur.
“Pelonggaran bukan berarti pembebasan. Kami hanya menyerahkan proses izin kepada pemda. Tapi pembatasan konsumen tetap jelas hanya untuk orang dewasa,” tuturnya
SUMBER suaramedan.com