Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ingin memberikan hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosa agar jera. Hukuman tersebut ialah mempublikasikan foto pelaku di depan umum. Komnas Perempuan menilai hal tersebut boleh saja diberikan bagi pelaku dewasa, tetapi tidak bagi pelaku di bawah umur.
"Ya silakan kalau mau lakukan untuk dewasa, kalau pelaku anak-anak harus dilindungi. Itu kan ada sistem peradilan anak-anak, kan beda dengan dewasa, yang punya kewajiban itu kan pemerintah, artinya untuk memidanakan anak harusnya mengacu pada hukuman aparat dan UU perlindungan anak. Yang saya tahu anak tidak boleh dipermalukan sedemikian rupa, ada hak anak bisa tumbuh dan berkembang," kata Ketua Komnas Perempuan Azriana ketika dihubungi detikcom, Sabtu (7/4/2016).
Bagi pelaku di bawah umur, Azriana menyebut ada peraturan yang mengatur bahwa anak harus dilindungi karena perjalanan hidupnya masih panjang. Anak memiliki hak tumbuh dan berkembang sehingga identitasnya harus dirahasiakan. Menurutnya, hukuman bagi pelaku pemerkosa yang pas adalah hukuman yang dapat membuatnya jera, misalnya dengan merehabilitasi pelaku.
"Saya rasa kalau pelakunya masih dalam usia anak yang terpenting adalah bagaimana ada proses rehabilitasi buat mereka sehingga bisa memastikan setelah menjalankan hukuman mereka tidak berulang," ujar Azriana.
Namun, peraturan terkait rehabilitasi belum ada di Indonesia. Menurutnya, harus ada terobosan hukum yang dilakukan oleh Indonesia misalnya bukan hanya dipenjara, tetapi ada proses rehabilitasi. Hal ini telah didorong ke pemerintah untuk segera melaksanakan perppu, salah satunya perppu kebiri dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang diupayakan masuk dalam prolegnas 2017.
"Masalahnya tidak dikenal dalam sistem KUHAP kita, rehabilitasi pelaku itu tidak dikenal. Harus ada terobosan hukum yang harus dilakukan oleh hukum Indonesia, jadi bukan hanya dipenjara, ada proses rehabilitasi, itu belum ada itu yang harus diusulkan, didorong supaya dikenal," ujar Azriana.
Selain itu, Azriana berpesan agar para pria dapat mengubah cara pandangnya terhadap perempuan. Cara pandang yang dimaksud misalnya saat memandang wanita sebagai objek kekerasan atau sebagai bahan untuk menunjukan gagahnya pria.
"Untuk buat jera bukan cuma hukuman penjara jalan keluarnya, ada residivis juga yang pertama sekali adalah cara pandangnya tentang perempuan, enggak bisa dia dikurung, tapi penangannanya harus konperhensif, kalau kita memberikan hukuman maksimal atau berat dengan segala macam pertimbangan itu salah satu pertimbanganhnya, yaitu upaya-upaya rehabilitasi itu harus dilakukan, budaya di masyarakat kita seperti apa juga harus dilihat juga, akar dari ini itu perempuan dianggap objek dari kekerasan," imbuhnya.
Sumber: Detik