Satuan tugas gabungan kepolisian di Mataram menangkap Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti pada Minggu (28/8/2016) malam.
Ia ditangkap saat pesta sabu. Ia juga kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di sebuah kamar hotel di Mataram.
"Tersangka adalah Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih untuk kedua kalinya dalam kongres di Mataram tanggal 24-28 Agustus 2016," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2016).
Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu ditangkap bersama seorang perempuan bernama Dewi Aminah. Keduanya disebut memiliki alamat yang sama di Jakarta.
Saat kamar hotel digerebek, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, alat pengisap sabu, pipet kaca, sedotan, korek gas, serta dompet berisi uang dan kartu identitas.
Setelah itu, polisi pun menggeledah rumah keduanya di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari lokasi, ditemukan 30 jarum suntik, 9 alat pengisap sabu, 7 cangklong sebagai alat pengisap sabu, 39 korek api, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu yang diperkirakan seberat 10 gram.
Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan berbagai macam senjata api dan amunisi serta satwa dilindungi yang telah diawetkan.
Semua barang bukti terkait penyalahgunaan psikotropika diserahkan penanganan ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, penanganan barang bukti terkait penyalahgunaan penyimpanan amunisi diserahkan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan tersangka Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah berserta barang bukti penyalahgunaan psikotropika diserahkan ke Polres Mataram NTB," kata Boy.
SUMBER kabarnetizen.com