Diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung memperhatikan tuntutan jaksa PU pada seorang nenek yang dituduh mengambil singkong, nenek itu berdalih jika hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan …
Namun manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetaplah pada tuntutannya, agar jadi contoh untuk warga yang lain.
Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, “maafkan saya”, tuturnya sambil saksikan nenek itu.
Saya tak dapat buat
pengecualian hukum, hukum tetaplah hukum, jadi anda harus dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah apabila anda tidak bisa membayar jadi anda harus masuk penjara 2, 5 th., seperti tuntutan jaksa PU”. Nenek itu
tertunduk lesu, hatinya remuk redam, sebentar hakim Marzuki mencopot topi, buka dompetnya lantas mengambil & memasukkan uang sebagian 1jt
rupiah dalam topi itu dan berkata pada hadirin…
“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda pada semasing orang yang ada diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mengambil untuk berikanlah makan cucunya, "
”Sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikanlah semua setelah itu pada terdakwa. ”
Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3, 5jt rupiah.
Termasuk juga uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT. ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu karena telah menuntutnya.
Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.
Cerita ini sungguh menarik semisalnya ada relasi yang bisa peroleh dokumentasi narasi ini bisa di sharing di media untuk jadi contoh pada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia.
SUMBER bombastis2016.blogspot.com