MT (28) warga Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, melapor ke Polres Kutai Timur. Dia mengaku dianiaya suaminya berinisial SJ, usai memergoki pasangan hidupnya melakukan perbuatan terlarang kepada anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/8) lalu. MT memergoki SJ sedang menggauli anak kandungnya. MT sempat menginterogasi putrinya, dan mengaku pernah melayani nafsu bejat SJ. MT tidak terima dan pergi meninggalkan rumah bersama putrinya.
Dia sempat kembali ke rumah, bermaksud mengambil sejumlah barang rumah tangga. Tidak disangka, SJ datang mengadang. Dia naik pitam kepada MT, menganiaya dan tiga kali membenturkan kepala istrinya ke aspal. Hingga akhirnya perbuatan SJ dilaporkan ke Polres Kutai Timur, Senin (14/8).
"Jadi korban (MT) melaporkan ke kita, karena dugaan dia telah dianiaya suaminya. Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga)," kata Kasat Reskrim Polres Kutai Timur AKP Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (16/8) sore.
Polisi lantas melakukan visum untuk memperkuat laporan korban. Saat ini polisi masih memburu SJ yang kabur dari rumah usai menganiaya istrinya.
"Ya, terlapor (SJ) masih kita cari ya. Tim di lapangan sekarang sedang mencarinya," pungkas Andika.
SUMBER merdeka.com