Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos.
"Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Ini merupakan hal yang aneh karena saat tim penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman malah keempatnya meminta hukuman mati," kata Kristian Lesmana, tim penasihat hukum terdakwa usai persidangan yang digelar di PN Rejanglebong seperti dikutip Antara, Kamis (15/9/2016).
Empat terdakwa kasus p3m3rk0544n dan p3m6unuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah meminta hukuman mereka dinaikkan menjadi hukuman mati.
Permintaan empat terdakwa ini dianggap penasihat hukum sebagai hal yang aneh. Diduga empat terdakwa ini mendapat intimidasi antarsesama terdakwa atau pihak lainnya hingga kemudian bersepakat minta dihukum mati.
"Sejauh ini kami belum mengetahui apa alasan empat terdakwa ini mengajukan hukuman mati, apakah ada tekanan atau mereka depresi, secara logika rasanya tidak ada orang yang minta hukumannya ditambah dari yang dituntutkan," ujar Kristian.
Menyikapi keinginan dari empat terdakwa ini, tim penasihat hukum kelimanya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Rejanglebong untuk memberikan putusannya dalam persidangan selanjutnya berdasarkan fakta-fakta persidangan.
SUMBER regional.liputan6.com