
Cewek Bali berinisial BW dijadikan budak 5ek5 oknum polisi, berinisial KA selama 5 tahun. Cewe asal Karangasem itu dipaksa melayani bir4hi polisi sejak tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem.
Kejadian memilukan itu bermula ketika korban bekerja di warung pelaku di Klungkung, Bali. Korban memilih kerja di warung tersebut dan tidak melanjutkan sekolahnya lantaran tidak memiliki biaya.
Di warung tersebut, korban tinggal bersama oknum polisi KA dan istrinya. Di saat istri KA tidak ada di rumah, pelaku meminta korban memijitnya.
Anehnya saat dipijit, pelaku malah membuka semua pakaiannya dan telanjang bulat. Awalnya korban risih dan menanyakan mengapa sang majikan tidak pakai celana, namun oknum polisi cabul itu berkilah ingin langsung mandi setelah selesai dipijit.
Rupanya modus pelaku hanya akal-akalan. Di saat korban mulai memijit, pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menembak korban jika tak bersedia melayani bir4hinya.
“Korban diancam di6unuh jika melayani pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadilah kasus 4susil4 itu,” ucap aktivis perlindungan anak Karangasem Bali, Siti Sapurah.
Kejadian itu dilakukan berulang-ulang setiap kali istri pelaku tak ada di rumah. Tak tahan dengan aksi bejat pelaku, korban berhenti bekerja di warung pelaku pada tahun 2013. Namun, aksi bejat pelaku tidak berhenti sampai di situ.
Pelaku kerap mendatangi rumah korban dan mengajak pergi jalan-jalan. Namun modus itu hanya akal-akalan pelaku. Korban dibawa ke hotel setelah jalan-jalan. Di hotel, korban yang kini sudah berusia 17 tahun tetap dipaksa melayani nafsu bir4hi pelaku.
Selain di warung dan hotel, oknum polisi itu juga memaksa korban berhubungan badan di dalam mobil di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra.
Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa melayani bir4hi pelaku.
Kejadian tersebut akhirnya diketahui aktivis perlindungan anak Karangasem, Bali. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke
Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, P2TPA mendampingi korban melaporkan kasus asusila itu ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi terkait laporan kasus asusila tersebut. Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA.
“Jika memang benar dilakukan, akan dijerat UU Perlindungan Anak. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Heri di Mapolda Bali, Senin, (13/6/2016).
SUMBER pojoksatu.id