
Oknum polisi berinisial KA dilaporkan menc4buli cewek Karangasem Bali sejak tamat SD hingga berusia 17 tahun. Cewek yang menjadi korban penc4bul4n KA berinisial BM.
Selain menjadikan korban sebagai budak 5ek5 selama lima tahun, pelaku juga merekam adegan intim mereka. Pelaku mengambil foto dan video korban dalam kondisi tanpa busana alias bu9il.
Foto dan video itulah yang dijadikan senjata pelaku untuk memaksa korban berhubungan badan. Oknum polisi bejat tersebut mengancam akan menyebarkan foto bu9il korban jika menolak berhubungan badan. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menembak korban.
“Pelaku pernah mendatangi rumah korban. Bahkan, pelaku pernah mengancam akan menembak kakak korban,” ucap aktivis perlindungan anak Karangasem Bali, Siti Sapurah, Senin (13/6/2016).
Perempuan yang akrab disapa Ipung itu mendampingi korban melaporkan kasus penc4bul4n tersebut ke SPKT Polda Bali. Iung berharap kasus tersebut segera diproses dan oknum polisi berinisial KA diberikan hukuman berat.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi terkait laporan kasus 4susil4 tersebut. Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA.
“Jika memang benar dilakukan, akan dijerat UU Perlindungan Anak. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Heri di Mapolda Bali.
SUMBER pojoksatu.id