R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Kemendagri Jadi Polemik Gara-gara Cabut Perda Pelarangan M1r4s


Kebijakan penghapusan ribuan regulasi daerah yang dijalankan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai diberlakukan. Peraturan daerah (perda) terkait pengendalian dan pelarangan minuman keras (miras) di DI Yogyakarta bakal menjadi korban kebijakan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Imam Santoso dalam saat rapat kerja Komisi A dengan instansi terkait di DPRD DIY, Rabu (18/5) sore. Dewa mengatakan, pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan berpotensi membuat kabupaten/kota tidak bisa melakukan pengawasan dan pelarangan secara maksimal.

Hal tersebut mengkhawatirkan karena Yogyakarta baru saja digegerkan dengan tewasnya 10 warga Sleman akibat menenggak miras pada Ahad (15/5) lalu. "Kalau Perda Nomor 12 Tahun 2015 dicabut, akan kacau,'' kata Dewa.

Perda oplosan DIY sedianya mengatur peredaran minuman beralkohol tipe A, tibe B, dan tipe C layaknya regulasi dari pusat. Kendati demikian, perda tersebut juga mengatur pelarangan total produksi, penjualan, dan konsumsi minuman keras oplosan.


Related Posts

Related Posts