R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Kalah Gugatan, Ahok Malah Sebut Ada Mafia Tanah


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut adanya sindikat mafia tanah di Jakarta. Bahkan diyakininya ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terlibat.

Ahok heran dengan pihak yang hanya memiliki sertifikat verponding atau tanah yang dulunya dimiliki oleh pemerintah kolonial Belanda, tapi bisa menang di pengadilan, mengalahkan pihak yang memiliki sertifikat hak milik.

Satu di antara permasalahannya yang kini dihadapi warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, warga mengeluhkan lahan mereka yang diakuisisi oleh PT Porta Nigra.

Padahal disebut seorang warga bernama Teguh (62) mereka memiliki sertifikat hak milik.
Ahok menyatakan kasus sengketa tanah seperti itu kerap kali terjadi.

"Di Jakarta itu, banyak sekali kasus orang dengan tanah dengan alasan verponding lah, girik lah, tiba-tiba bisa menang," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (9/5/2016).

Disebutnya ada sindikat mafia tanah yang memonopoli pertanahan di Jakarta. Dia mencontohkan kalahnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari Yayasan Saweri Gadung.

Kekalahan terkait gugatan lahan yang digunakan untuk Kantor Wali Kota Jakarta Barat di Jalan S Parman. Kekalahan tersebut membuat Pemprov DKI harus menyerahkan lahan itu ke Yayasan Saweri Gadung sembari merobohkan bangunan kantornya.

"Saya kasih contoh yang paling jelas adalah Kantor Bekas Wali Kota Jakarta Barat. Itu kantor mestinya pasti merah, pemerintah toh," Kata Ahok.

"Bagaiamana jaman Ali Ssadikin pernah menang, lalu karena ada kesaksian seorang mantan lurah, lalu kami kalah. Udah kalah, kami wajib bayar dia sewa Rp 40 miliar. Dia tidak pernah wajib bayar PBB," tambahnya.

Ahok sebut adanya mafia tanah yang melibatkan pelbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tapi bisa rasakan di Jakarta ada mafia tanah."

Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa Tanah Verponding sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya Undang Undang Pokok Agraria. Lalu gubernur yang terkenal dengan gaya bicara ceplas-ceplos itu meyakini ada Serikat Calo Tanah Verponding.

"Tanah Verponding sejak tahun 1993, dikasih pendaftaran, ini udah lebih dari 30 tahun. Masih boleh nggak terima di Pengadilan Negeri? Kalau Menurut Undang Undang Pokok Agraria, sudah gugur," jelasnya.

"Tapi bagaiamana bisa Tanah-tanah Verponding (menang)? Makanya Ada sertifikat calo Tanah Verponding ini untuk mengurus lagi. Orang udah barang mati," ucapnya dengan nada kesal.

Sumber: Tribunnews
Related Posts

Related Posts