R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Mau Tau Efek Setelah di Kebiri? Silahkan Baca Ulasannya


Hukuman kebiri kimiawi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut telah ditandatangani dan diumumkan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 25 Mei 2016.

Kebiri kimiawi dengan menggunakan suntikan dilakukan dengan obat jenis Zaladex dan Tapros. Fungsi obat itu untuk menurunkan hormon testosteron atau hormon laki-laki yang memiliki pengaruh terhadap libido.

Dilansir dari VIVA.co.id, menurut ahli urologi, Nur Rasyid, penyuntikan ini punya masa berlaku yaitu tiga bulan. Selama masa hukuman maka pelaku mendapatkan suntikan kebiri kimiawi. Rasyid mengatakan, penggunaan dua jenis obat itu telah umum dilakukan para dokter di Indonesia untuk pasien kanker prostat.

Dia mengakui, penggunaan obat kimiawi itu punya efek samping, karena hormon testosteron menurun.

"Efek sampingnya ya jadi gampang lemas, cepet capek, semangat jadi menurun," kata dia kepada VIVA.co.id, Kamis malam, 26 Mei 2016.

Setelah mendapat suntikan kebiri kimiawi itu, maka pasien akan mengalami kekurangan hormon seksual pada pria atau disebut andropause.


Related Posts

Related Posts