R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Curi Sinyal WiFi Orang Lain Bisa Di Hukum Berat di Tempat Ini


Pencurian akses internet via jaringan nirkabel (WiFi) sekarang telah menjadi perbuatan yang diharamkan di Dubai. Kota ini bisa disebut sebagai yang pertama menerapkan aturan resmi untuk kasus pencurian WiFi.

Hal tersebut diketahui dari laman web Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal di Dubai, ibu kota Uni Emirat Arab, sebagaimana dirangkum dari Daily Mail, Kamis (14/4/2016).

Lembaga otoritas keagamaan tertinggi di Dubai itu mengeluarkan fatwa yang isinya mengharamkan pencurian alias pemakaian koneksi WiFi yang dilakukan tanpa izin, termasuk milik tetangga.

“Tak ada yang salah untuk memakainya apabila diizinkan oleh tetangga. Namun, jika mereka tak mengizinkan, Anda tak boleh menggunakannya,” ujar departemen tersebut.

Pernyataan di atas muncul sebagai jawaban atas sebuah pertanyaan yang diajukan oleh seorang pembaca. Di Dubai, Departemen Urusan Islam dan Aktivitas Amal memang ditugasi menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan secara online oleh netizen.

Topiknya beraneka ragam, mulai dari urusan ibadah dan agama hingga yang berbau kehidupan modern, seperti hukum bedah kosmetik atau mengunduh film bajakan. Sebagai kota kosmopolitan yang modern, Dubai boleh dibilang memiliki norma sosial paling longgar di antara wilayah-wilayah negara Arab yang cenderung konservatif.

Namun, orang asing harus tetap berhati-hati karena ada beberapa aturan yang meregulasi dunia digital. Misalnya, siapa pun yang bersumpah serapah lewat teks di aplikasi pesan instan bisa dikenai denda sebesar lebih dari Rp 800 juta.


Baca Juga: Fakta Kenapa Laba-laba Tidak Terjerat Jaringnya Sendiri
Sumber: Tribun News
Related Posts

Related Posts