Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea membuat sebuah perlombaan menjelang putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Dia bakal menghadiahkan satu unit mobil Lamborghini senilai Rp 12 miliar bila ada yang mampu menyadarkan dan menghadirkan dua ahli racun versi jaksa penuntut umum di persidangan untuk memberikan kesaksian yang benar sebelum Jessica dijatuhi vonis.
Tenta saja itu adalah bentuk sindirian Hotman kepada dua saksi ahli JPU. Yakni, Kombes Nursamran Subandi dan I Made Agus Gelgel Wirasuta. Ya, Selama ini Hotman memang dikenal mendukung Jessica.
Selembaran yang bertuliskan Press Release Kasus Jessica (Hadiah Mobil Lamborghini) “Apakah Ahli Racun Sama Dengan Tuhan Atau…?” ini diedarkan oleh anak buah Hotman di kalangan wartawan yang meliput sidang Jessica.
Di dalam selembaran itu, Hotman mengatakan, pendapat dari dua ahli racun Kombes Nursamran dan I Made Agus Gelgel Wirasuta sangat tidak rasional.
Di dalam selembaran itu, Hotman mengatakan, pendapat dari dua ahli racun Kombes Nursamran dan I Made Agus Gelgel Wirasuta sangat tidak rasional.
Pasalnya Nursamran Subandi melakukan uji lab untuk menentukan kapan sianida dituangkan ke es kopi Vietnam yang ditenggak Wayan Mirna Salihin pada 11 April 2016 dengan nomor laboratorium: 125/ktf/2016 tanggal 11 April 2016.
Lalu disimpulkan bahwa sianida dimasukan di antara rentan waktu 16.30 WIB hingga 16.45 WIB dikarenakan saat itu Jessica adalah orang yang paling berkuasa atas kopi Mirna.
Lalu disimpulkan bahwa sianida dimasukan di antara rentan waktu 16.30 WIB hingga 16.45 WIB dikarenakan saat itu Jessica adalah orang yang paling berkuasa atas kopi Mirna.
Sementara dari file video CCTV versi jaksa penuntut umum, pada pukul 16.21.51 WIB Jessica tiba di Kafe Olivier, pukul 16.24.18 WIB Agus selaku bartender membawa es kopi Vietnam lalu pada pukul 17.18.30 WIB Mirna menggengam gelas es kopi Vietnam.
“Bagaimana mungkin tiga bulan kemudian ahli racun (bukan saksi fakta) berpendapat bahwa sianida tersebut dimasukan ke kopi Mirna pukul 16.30 WIB tanggal 6 Januari 2016, bahkan ahli racun bisa berpendapat kopi dicampur saat kopi di dalam penguasaan pemesan minuman,” ucap Hotman di dalam rilisnya.
“Bagaimana mungkin tiga bulan kemudian ahli racun (bukan saksi fakta) berpendapat bahwa sianida tersebut dimasukan ke kopi Mirna pukul 16.30 WIB tanggal 6 Januari 2016, bahkan ahli racun bisa berpendapat kopi dicampur saat kopi di dalam penguasaan pemesan minuman,” ucap Hotman di dalam rilisnya.
Kemudian dia juga mengatakan tes menggunakan sisa sianida yang sudah mencair di kopi Mirna.
“Sisa racun sudah cair di dalam kopi selama tiga bulan. Ini apaan? Hasil pemikiran atau ramalan atau atau jampi-jampi, jangan lupa Pasal 184 ayat (5) KUHP,” kata dia.
Kemudian dia mengutip pasal itu dengan isinya sebagai berikut; “Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.”
“Sisa racun sudah cair di dalam kopi selama tiga bulan. Ini apaan? Hasil pemikiran atau ramalan atau atau jampi-jampi, jangan lupa Pasal 184 ayat (5) KUHP,” kata dia.
Kemudian dia mengutip pasal itu dengan isinya sebagai berikut; “Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi.”
“Demi rasa kemanusaiaan saya rela memberi hadiah mobil lamborghini saya seharga Rp 12 miliar kepada lembaga sosial (bukan kepada saksi dan bukan kepada penegak hukum) yang mampu menyadarkan dua ahli (racun) untuk kembali ke hadapan majelis hakim dan kembali memberikan kesaksian yang benar dan objektif sebelum putusan dibacakan agar Jessica bebas dari hukum atas dasar pendapat tidak rasional para ahli,” kata dia.
Hotman kemudian menambahkan, pembelaan Otto Hasibuan tidak perlu 3.000 halaman tapi cukup setengah halaman dengan mendalilkan “strategi jaksa memakai pembuktian kesaksian berantai (Ketting Bewjis) dengan mengganti para saksi fakta dengan ahli bertentangan dengan syarat mutlak Ketting Bewjis.”
SUMBER pojoksatu.id
Hotman kemudian menambahkan, pembelaan Otto Hasibuan tidak perlu 3.000 halaman tapi cukup setengah halaman dengan mendalilkan “strategi jaksa memakai pembuktian kesaksian berantai (Ketting Bewjis) dengan mengganti para saksi fakta dengan ahli bertentangan dengan syarat mutlak Ketting Bewjis.”
SUMBER pojoksatu.id