Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Kisworo akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Putusan ini pun menjadi kontroversi lantaran dinilai tidak ada bukti kuat Jessica meracuni Mirna.
Namun Majelis hakim berpendapat bahwa fakta persidangan telah menunjukkan Jessica adalah orang yang paling memiliki kesempatan untuk memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Hal ini karena es kopi Vietnam yang diminum Mirna ada dalam penguasaan Jessica selama 55 menit.
"Menimbang bahwa es kopi Vietnam tersebut berada dalam penguasaan Jessica yang lebih dulu datang ke Kafe Olivier dan memesankan minuman sekitar 55 menit," kata hakim anggota Binsar Gultom saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10).
Jessica dinilai majelis telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Rencana pembunuhan terhadap Mirna ditunjukan dengan tindakan Jessica yang memesankan es kopi Vietnam di kafe Olivier.
"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar Gultom.
Jessica dinilai majelis telah memenuhi unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Rencana pembunuhan terhadap Mirna ditunjukan dengan tindakan Jessica yang memesankan es kopi Vietnam di kafe Olivier.
"Menimbang sebagai bukti bahwa terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar Gultom.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai unsur pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa terpidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," ucap Binsar.
SUMBER merdeka.com/
"Dengan begitu menurut majelis hakim unsur pembunuhan berencana telah sah," ucap Binsar.
SUMBER merdeka.com/