Belum selesai kasus pemerk0s44n dan p3mbunuh4n Eno Parinah (19), muncul lagi kasus pemerk0s44n yang menimpa cewek asal Kabupaten Serang Banten.
Kali ini, kasus pemerkosaan menimpa siswi SMP berinisial NK (16). NK dan Eno Parinah sama-sama dari Kabupaten Serang Banten. Namun, keduanya tinggal di kecamatan berbeda. NK tinggal di Kecamatan Cinangka, sedangkan Eno Parinah tinggal di Kecamatan Lebak Wangi, tepatnya di Kampung Bangkir RT 12 RW 03 Desa Pamadikan.
Informasi yang dihimpun, NK d1p3rk0s4 oleh pria bernama Wahyu. Wahyu merupakan kenalan NK di media sosial Facebook. Wahyu mendatangi kediaman NK pada 18 April lalu.
Wahyu kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor untuk main di Kampung Cibunut. Namun, sebelum tiba, pelaku menghentikan kendaraannya di sekitar hutan Cikutu, Kelurahan Ranca Sanggal, Kecamatan Cinangka.
Di hutan itu, pelaku melakukan bujuk rayu kepada NK agar mau melayaninya. NK yang sudah berupaya menolak, kemudian dipaksa.
Karena takut dibunuh, NK pasrah mendapatkan perlakuan kasar dari Wahyu sampai-sampai NK merelakan keperawanannya direnggut. Tanpa merasa bersalah, Wahyu pun mengantarkan NK pulang.
Awalnya korban enggan bercerita. Namun akhirnya kejadian itu diceritakan kepada orangtuanya. Mendengar cerita itu, orangtua NK yang berprofesi sebagai sopir tidak terima dan melaporkan ke Polres Cilegon.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mohammad Ridzky Salatun mengatakan, modus yang digunakan Wahyu dengan cara mengajak korban jalan-jalan.
“Tapi ternyata si pelaku ini memiliki niatan jahat, yaitu melakukan tindakan asusila terhadap korban yang baru dikenalnya hari itu juga,” katanya, Kamis (19/5).
Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati menegaskan, pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
SUMBER pojoksatu.id