R27mUISKY8MAeCpFpAtsSpjGWGukfoZYVKEfkHA4

Aturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Bayar Iuran Sebulan, Langsung Nonaktif!


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan akan menghentikan sementara kepesertaan BPJS Kesehatan bila terlambat melakukan pembayaran iuran kepesertaan.

Aturan baru ini berlaku dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya membayar iuran secara rutin.

"Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran dalam satu bulan tidak akan dikenakan denda keterlambatan, tetapi kepesertaannya langsung dinon-aktifkan," kata Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antar-lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9/2016).


Related Posts

Related Posts